PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
YANG BERKELANJUTAN
I. PEDAHULUAN
A. DASAR PEMIKIRAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007
tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, maka diperlukan rambu-rambu bimbingan teknis bagi guru untuk pengembangan profesionalisme yang berkelanjutan.
Akhir-akhir ini banyak pihak menyatakan bahwa kualitas guru kita rendah, kesejahteraan yang diterima guru kurang memadai, dan diskriminasi status guru. Apakah pekerjaan yang disandang guru suatu profesi? Padahal guru mengemban tugas sebagaimana dinyatakan dalam pasal 39 Ayat 1 UUSPN Tahun 2003 bahwa: ”
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan”. Ayat 2. ”Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan……..”