Senin, 15 April 2013

S-2 Diimbau Publikasi di Jurnal Terakreditasi




|
Share:
shutterstockilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 27 Januari 2012 menyebutkan bahwa sebagai syarat kelulusan, mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 harus memublikasikan makalah ilmiahnya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso mengatakan, level jurnal untuk masing-masing jenjang berbeda-beda.

Ketentuan yang dimuat dalam surat edaran tersebut:
1. Untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2. Untuk lulus program magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3. Untuk lulus program doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Bagi mahasiswa S-2, Djoko mengimbau agar karya ilmiah yang dibuat masuk dalam jurnal nasional yang telah terakreditasi Ditjen Dikti Kemdikbud.
Untuk mahasiswa S-1, Djoko mengatakan, publikasi bisa dilakukan melalui online. Akan tetapi, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pakar terkait jurnal yang akan diterbitkan. Penerbitan secara online, kata dia, untuk mengatasi keterbatasan ruang jurnal ilmiah yang bisa menampung karya tulis mahasiswa S-1. Bagaimana dengan mahasiswa S-2?

Bagi mahasiswa S-2, Djoko mengimbau agar karya ilmiah yang dibuat masuk dalam jurnal nasional yang telah terakreditasi Ditjen Dikti Kemdikbud. Namun, ia menyadari, jurnal nasional yang terakreditasi masih sangat terbatas. Oleh karena itu, syarat tersebut kemudian diperlonggar. Mahasiswa S-2 diwajibkan memublikasikan karya ilmiahnya dalam jurnal nasional, dan diutamakan yang telah terakreditasi.

"Tak terakreditasi tak masalah, yang penting nasional. Libatkan saja pakar di beberapa daerah untuk me-review, itu sudah bisa dikatakan jurnal nasional. Kalau jurnal internasional itu lebih banyak, ada ribuan di dunia," kata Djoko, saat ditemui Kompas.com, Jumat (3/2/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Sementara itu, untuk mahasiswa S-3 wajib memublikasikan makalahnya pada jurnal internasional. Ketentuan ini berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012.

Tidak ada komentar: