Minggu, 21 Agustus 2011

Plagiat Doktoral dan Guru Besar Marak

Plagiat Doktoral Dan Guru Besar Marak


Depdiknas Kurang Ketat Menyeleksi Karya Ilmiah
Gara-gara tergiur tunjangan dan terbuai status guru besar, kasus plagiat karya Ilmiah semakin marak di sejumlah perguruan tinggi. Apalagi, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tidak ketat menyeleksi karya ilmiah dari sejumlah kandidat doktor maupun guru besar.
MENCUATNYA kasus plagiat karya ilmiah yang dilakukan dosen perguruan tinggi guna memperoleh gelar akademik seperti doktor maupun guru besar membuat Depdiknas kebakaran jenggot”. Mendiknas Muhammad Nuh akhirnya angkat bicara mengenai kasus ini.

Bekas Rektor ITS ini sangat menyayangkan adanya oknum dosen yang melakukan plagiat karya ilmiah. “Kejadian ini sangat disayangkan. Integritas kepribadian dosen melorot, berkaitan pemberian tunjangan fungsional. Kita akui sistem seleksinya selama ini tidak ketat,” kata Nuh di Jakarta, akhir pekan lalu. Selain dipengaruhi integritas, dosen plagiat terbuai status guru besar. Tunjangannya yang diraih lebih besar dibanding dosen biasa.
“Apalagi, pemrosesan guru besar untuk beberapa perguruan tinggi di Indonesia kurang ketat,” tambahnya. Di masa mendatang, kata Nuh, Depdiknas akan lebih memperketat proses seleksi guru besar.Untuk itu, pihaknya akan membentuk tim penilai yang punya latar belakang ilmu lebih tajam untuk mengoreksi karya ilmiah yang diajukan calon guru besar.
“Kita perkuat prosedur penilaian keaslian tiap karya ilmiah. Seperti penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi yang harus diuji tim penguji. Tim ini terdiri dari fakultas, perguruan tinggi, hingga Depdiknas,” jelasnya.
Wakil Mendiknas Fasli Jalal meminta, komite etik tiap perguruan tinggi lebih maksimal menangani kasus plagiat. “Jangan sampai kasus seperti itu terulang,” tegasnya.
Fasli menyebutkan, sejatinya kasus plagiat bukan kali pertama. Pada 2008, ada dua jumal bodong yang diterbitkan.
“Jurnal itu diterbitkan untuk meraih gelar doktor dan kenaikan pangkat,” ujarnya. Terkait kasus ini. Fasli akan memberikan sanksi tegas kepada para penjiplak. Sanksi yang diberikan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai teguran tertulis, teguranlisan, pemotongan gaji berkala, penundaan gaji, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tak terhormat. “Jika akademisi terbukti menyimpang bisa dicabut gelar akademiknya. Ini akan kita lakukan secara simultan,” cetus Nuh.RAKYAT MERDEKA

Tidak ada komentar: