Kamis, 26 April 2012

Belum Semua Universitas Terima Surat Edaran Dikti

www.dikti.go.id
Surat Edaran Dikti yang memuat ketentuan bagi mahasiswa program S-1, S-2, dan S-3 untuk memuat karya ilmiahnya di jurnal ilmiah. Ketentuan ini berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012.

Meski telah diterbitkan sejak 27 Januari 2012 lalu, ternyata belum semua universitas menerima surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bernomor 152/E/T/2012 terkait publikasi karya ilmiah yang menjadi syarat lulus bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengaku belum menerima surat edaran tersebut.

Ia mengatakan, hingga hari ini pihaknya hanya mendapatkan informasi terkait hal tersebut melalui pemberitaan di media massa. Oleh karena itu, kata Rochmat, ia belum mengetahui

Indonesia Membutuhkan Guru Profesional


Siswa tidur di kelas
Siswa tidur di kelas
Sebagian besar guru memang belum mampu menerapkan metode pengajaran yang interaktif untuk mendorong siswanya terlibat secara aktif di dalam kelas. Dengan gaji guru yang semakin meningkat, semestinya keprofesionalan guru dalam mengajar juga meningkat.
Hal itu diungkapkan Retno Listyarti, guru SMAN 13 Jakarta Utara. ”Benar kalau penelitian menyebutkan sebagian besar guru menggunakan metode konvensional dalam mengajar di kelas,” ujar Retno, kepada Republika, Selasa (6/7)

Sabtu, 21 April 2012

Jurnal Ilmiah Sebaiknya untuk S-2 dan S-3 Saja



Shutterstock
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan karya ilmiah sarjana masuk jurnal ilmiah dinilai tidak realitistis. Sebaiknya, kebijakan tersebut fokus saja pada jenjang S-2 dan S-3 dengan tujuan melahirkan jurnal nasional dan internasional di Indonesia yang berkualitas.
"Yang justru didorong betul itu magister dan doktor supaya lulusan benar-benar mampu melahirkan karya ilmiah yang berkualitas. Tidak seperti sekarang, dapat gelar doktor mudah sekali tanpa ada karya ilmiah yang bermutu," kata Arif Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia Insitut Pertanian Bogor (IPB), Senin (6/2/2012) di Jakarta.
Menurut Arif, sejak dua tahun ini di Fakultas Ekologi Manusia memang mewajibkan mahasiswa S-1 tingkat akhir mengirim makalah

Selasa, 17 April 2012

Dirjen Dikti: S-1 Bisa Publikasi Makalah secara "Online"


wajib publikasi makalah|
Share:
Inggried Dwi WedhaswaryDirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, sesuai dengan jenjangnya, level jurnal yang menerbitkan makalah mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 berbeda-beda. Ia mengungkapkan, mahasiswa S-1 dimungkinkan untuk membuat berbagai bentuk makalah, termasuk ringkasan skripsi, kumpulan tugas, ataupun hasil penelitian lain yang dilakukan selama masa kuliah.

Seperti diketahui, untuk lulusan setelah Agustus 2012, Kemdikbud mensyaratkan publikasi makalah menjadi syarat kelulusan bagi

Minggu, 15 April 2012

Perguruan Tinggi Memerlukan Masa Transisi



|
Share
Shutterstock
Kalangan perguruan tinggi membutuhkan masa transisi untuk melaksanakan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Kebudayaan terkait publikasi karya tulis ilmiah yang menjadi syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Hal itu dikatakan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Akademik Institut Pertanian Bogor (IPB), Yonny Koesmaryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2012). Menurut Yonny, perguruan tinggi butuh waktu untuk mempersiapkan segala hal yang mendukung pelaksanaan kebijakan itu.

Ia memaparkan, khusus untuk mahasiswa S-1, masa transisi itu diperlukan karena selama ini tidak seluruh mahasiswa S-1 wajib melakukan penelitian sebagai tugas terakhirnya. Berbeda dengan mahasiswa S-2 dan S-3 yang memang

Harus Diakui, Banyak Mahasiswa "Gagap" Menulis



ShutterstockIlustrasi
MALANG, KOMPAS.com - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Jawa Timur, menyatakan dukungannya atas kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kewajiban bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 untuk memublikasikan karya tulis ilmiahnya. Kebijakan Ditjen Dikti tersebut dikeluarkan melalui surat edaran bernomor 152/E/T/2012  tertanggal 27 Januari 2012 yang ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS seluruh Indonesia.

"Saya memang belum menerima dan membaca surat edaran itu. Tapi saya sangat mendukung kebijakan Dikti itu. Karena sangat mendukung terhadap peningkatan

Kamis, 12 April 2012

Ini Alasan Mahasiswa Wajib Publikasi Makalah



Syarat Lulus
|
Share:
ShutterstockIlustrasi: Mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 diwajibkan untuk memublikasikan makalah pada jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud), Djoko Santoso menjelaskan mengapa seluruh mahasiswa (S-1, S-2, S-3) diwajibkan membuat dan memublikasikan tulisan karya ilmiahnya sebagai salah satu penentu kelulusan. Seperti diketahui, per 27 Januari 2012, Ditjen Dikti mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan tersebut.

Djoko mengatakan, sebagai ahli, seorang sarjana harus memiliki kemampuan menulis secara ilmiah. Termasuk menguasai tata cara