Surat Edaran Dikti yang memuat ketentuan bagi mahasiswa program S-1, S-2, dan S-3 untuk memuat karya ilmiahnya di jurnal ilmiah. Ketentuan ini berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012.
TERKAIT:
Meski telah diterbitkan sejak 27 Januari 2012 lalu, ternyata belum semua universitas menerima surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bernomor 152/E/T/2012 terkait publikasi karya ilmiah yang menjadi syarat lulus bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengaku belum menerima surat edaran tersebut.
Ia mengatakan, hingga hari ini pihaknya hanya mendapatkan informasi terkait hal tersebut melalui pemberitaan di media massa. Oleh karena itu, kata Rochmat, ia belum mengetahui