Sabtu, 20 April 2013

Surat Edaran Dikti Dinilai Membingungkan



Shutterstock
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mewajibkan semua karya ilmiah program sarjana, magister, dan doktor lulusan setelah Agustus 2012 dimuat di jurnal ilmiah. Kebijakan tersebut dinilai sejumlah rektor tidak jelas dan membingungkan.

”Daya tampung jurnal ilmiah tidak sebanding dengan jumlah sarjana baru setiap tahun sehingga tidak mungkin setiap karya ilmiah termuat di jurnal,” kata Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat.
Kami sedang mempelajari batasan karya ilmiah itu apa? Karena bisa skripsi, laporan proyek akhir, atau tugas akhir bagi mahasiswa yang magang di sebuah instansi atau perusahaan
-- Rektor Universitas Binus Harjanto Prabowo
Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri dan Rektor Universitas Binus Harjanto Prabowo, Sabtu (4/2), melontarkan pendapat senada.
Mereka menanggapi surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 27 Januari 2012 yang ditujukan kepada rektor/ketua/direktur perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia.
Di dalam surat itu dipaparkan kewajiban memublikasikan karya ilmiah ke jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan. Untuk lulus program sarjana, harus menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah. Untuk program magister, harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang sudah

Senin, 15 April 2013

S-2 Diimbau Publikasi di Jurnal Terakreditasi




|
Share:
shutterstockilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 27 Januari 2012 menyebutkan bahwa sebagai syarat kelulusan, mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 harus memublikasikan makalah ilmiahnya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso mengatakan, level jurnal untuk masing-masing jenjang berbeda-beda.

Ketentuan yang dimuat dalam surat edaran tersebut:
1. Untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2. Untuk lulus program magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3. Untuk lulus program doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Bagi mahasiswa S-2, Djoko mengimbau agar karya ilmiah yang dibuat masuk dalam jurnal nasional yang telah terakreditasi Ditjen Dikti Kemdikbud.
Untuk mahasiswa S-1, Djoko mengatakan, publikasi bisa dilakukan melalui online. Akan tetapi, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pakar terkait jurnal yang akan diterbitkan. Penerbitan secara online, kata dia, untuk mengatasi keterbatasan ruang jurnal ilmiah yang bisa menampung karya tulis mahasiswa S-1. Bagaimana dengan mahasiswa S-2?

Bagi mahasiswa S-2, Djoko mengimbau agar karya ilmiah yang dibuat masuk dalam jurnal nasional yang telah terakreditasi Ditjen Dikti Kemdikbud. Namun, ia menyadari, jurnal nasional yang terakreditasi masih sangat terbatas. Oleh karena itu, syarat tersebut kemudian diperlonggar. Mahasiswa S-2 diwajibkan memublikasikan karya ilmiahnya dalam jurnal nasional, dan diutamakan yang telah terakreditasi.

"Tak terakreditasi tak masalah, yang penting nasional. Libatkan saja pakar di beberapa daerah untuk me-review, itu sudah bisa dikatakan jurnal nasional. Kalau jurnal internasional itu lebih banyak, ada ribuan di dunia," kata Djoko, saat ditemui Kompas.com, Jumat (3/2/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Sementara itu, untuk mahasiswa S-3 wajib memublikasikan makalahnya pada jurnal internasional. Ketentuan ini berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012.

Senin, 08 April 2013

Secara Substansi Bagus, tetapi...



Surat Edaran Publikasi Makalah
|
Share:

www.dikti.go.idSurat Edaran Dikti yang memuat ketentuan bagi mahasiswa program S-1, S-2, dan S-3 untuk memuat karya ilmiahnya di jurnal ilmiah. Ketentuan ini berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012.
KOMPAS.COM - Kalangan universitas mulai merespons diterbitkannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait publikasi karya tulis ilmiah yang menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Rektor Universitas Muhammadiyah Dr Hamka, Jakarta, Suyanto menyambut baik ketentuan yang akan berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012 ini.

Akan tetapi, kata Suyanto, yang menjadi sorotan adalah