Minggu, 15 April 2012

Perguruan Tinggi Memerlukan Masa Transisi



|
Share
Shutterstock
Kalangan perguruan tinggi membutuhkan masa transisi untuk melaksanakan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Kebudayaan terkait publikasi karya tulis ilmiah yang menjadi syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Hal itu dikatakan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Akademik Institut Pertanian Bogor (IPB), Yonny Koesmaryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2012). Menurut Yonny, perguruan tinggi butuh waktu untuk mempersiapkan segala hal yang mendukung pelaksanaan kebijakan itu.

Ia memaparkan, khusus untuk mahasiswa S-1, masa transisi itu diperlukan karena selama ini tidak seluruh mahasiswa S-1 wajib melakukan penelitian sebagai tugas terakhirnya. Berbeda dengan mahasiswa S-2 dan S-3 yang memang
diwajibkan menulis jurnal.

"Kita selalu menanyakan implementasinya. Jika berlaku setelah Agustus nanti, harusnya ada masa transisi," kata Yonny.

Menurutnya, Kemdikbud juga perlu melakukan sosialisasi secara nasional terkait surat edaran tersebut. Ia menilai, implementasi dari surat yang diedarkan Dirjen Dikti pada 27 Januari 2012 lalu belum memiliki definisi yang jelas.

Keluhan yang sama juga disampaikan sejumlah pimpinan universitas lainnya.
”Daya tampung jurnal ilmiah tidak sebanding dengan jumlah sarjana baru setiap tahun sehingga tidak mungkin setiap karya ilmiah termuat di jurnal,” kata Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat.

Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri dan Rektor Universitas Binus Harjanto Prabowo, Sabtu (4/2), melontarkan pendapat senada. Para rektor menilai surat edaran itu membingungkan karena hanya disampaikan dalam satu lembar tanpa penjelasan tentang batasan dan persyaratan teknis, seperti bentuk dan isi karya ilmiah dan jurnal ilmiah. Sampai saat ini, para rektor masih mengkaji surat itu sambil menunggu penjelasan dari Ditjen Dikti.
”Kami sedang mempelajari batasan karya ilmiah itu apa? Karena bisa skripsi, laporan proyek akhir, atau tugas akhir bagi mahasiswa yang magang di sebuah instansi atau perusahaan,” kata Harjanto.
Bagi perguruan tinggi yang tidak lagi mengharuskan skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana tetapi memberikan pilihan magang, kebijakan baru itu akan menyulitkan. Karena itu, para rektor mengusulkan memberi pilihan lain selain skripsi, seperti tugas akhir atau proyek akhir.

Dalam surat edaran tertanggal 27 Januari 2012 itu disebutkan bahwa setiap mahasiswa S-1 harus memublikasikan makalahnya dalam jurnal ilmiah, jenjang S-2 melalui jurnal nasional dan diutamakan yang terakreditasi Dikti. Adapun, untuk mahasiswa S-3 diwajibkan mempublikasikan makalahnya dalam jurnal internasional. Surat edaran ini berlaku untuk lulusan setelah Agustus 2012.

Tidak ada komentar: