Kamis, 26 April 2012

Belum Semua Universitas Terima Surat Edaran Dikti

www.dikti.go.id
Surat Edaran Dikti yang memuat ketentuan bagi mahasiswa program S-1, S-2, dan S-3 untuk memuat karya ilmiahnya di jurnal ilmiah. Ketentuan ini berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012.

Meski telah diterbitkan sejak 27 Januari 2012 lalu, ternyata belum semua universitas menerima surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bernomor 152/E/T/2012 terkait publikasi karya ilmiah yang menjadi syarat lulus bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengaku belum menerima surat edaran tersebut.

Ia mengatakan, hingga hari ini pihaknya hanya mendapatkan informasi terkait hal tersebut melalui pemberitaan di media massa. Oleh karena itu, kata Rochmat, ia belum mengetahui
secara lebih detail dan implementasi instruksi dari Dirjen Dikti.

"Kami belum menerima edaran itu. Informasi ada, tapi belum kami pahami secara detail," kata Rochmat saat dihubungi.

Ia pun enggan memberikan komentar mengenai kebijakan yang akan diberlakukan bagi lulusan setelah Agustus 2012 tersebut. Rochmat berharap surat tersebut segera diterima sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya.

"Saya takut salah memberikan komentar. Kami berharap surat tersebut dapat segera kami terima agar kami bisa mempelajari dan mempersiapkan langkah selanjutnya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, semua mahasiswa lulusan setelah Agustus 2012 diwajibkan membuat makalah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah. Selain jurnal universitas, mahasiswa S-1 dapat memanfaatkan jurnal online sebagai media publikasi makalahnya. Sedangkan mahasiswa S-2 diwajibkan memublikasikan makalahnya pada jurnal nasional dan diutamakan pada jurnal nasional yang telah terakreditasi Dikti. Untuk S-3 diwajibkan memublikasikan makalahnya dalam jurnal internasional.

Tidak ada komentar: